Mengurus Surat Surat Penting Bagi Anak Yang Lahir Di Jepang

Meskipun boleh dikatakan prosesnya ruwet, memakan waktu dan biaya tapi karena kedudukannya sangat penting, proses administrasi kelahiran buah hati mau tidak mau harus kita tindak lanjuti sampai semuanya benar benar selesai. Karena jika separo separo tanpa kejelasan hanya akan membuat masalah dikemudian hari yang mungkin awalnya ruwet menjadi semakin tambah ruwet. Hari ini saya ingin sedikit berbagi pengalaman tentang mengurus berbagai macam surat surat penting bagi anak yang lahir di Jepang. Mungkin saja pengalaman ini berguna bagi sesama bloger yang tinggal di Jepang yang sedang menunggu kelahiran buah hatinya atau bisa juga menjadi perbandingan apabila ada bloger yang tinggal di negara lain. Mungkin saja bagi yang berdomisili di tanah air juga berguna minimal bisa menambah wawasan kita.

Soal melahirkan di Jepang, yang perlu ditegaskan adalah proses persalinan harus dilakukan di institusi kesehatan resmi, misalnya klinik bersalin atau rumah sakit. Di tanah air melahirkan di rumah dengan mengundang bidan atau dukun bayi sering kita temui. Tapi di Jepang hal itu tidak ada karena dipandang sangat berbahaya baik bagi bayi maupun ibunya. Selain itu memang sistem jaminan kesehatan, penyebaran tenaga medis, rumah sakit dan faktor pendukung lainnya memang sangat memungkinkan untuk melaksanakan aturan tersebut.

Kembali soal surat surat penting bagi anak yang lahir di Jepang, biar mudah secara pribadi saya membagi menjadi dua. Pertama adalah surat surat yang dikeluarkan oleh instansi Jepang misalnya pemerintah daerah atau imigrasi. Yang kedua adalah surat yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia dalam hal ini diwakili oleh Kedutaan Besar RI di Tokyo atau Konsulat Jenderal RI di Osaka. Saya coba jelaskan satu persatu sesuai dengan pengalaman saya selama mengurus surat keterangan buah hati saya.

1. Surat Yang Dikeluarkan Oleh Instansi Jepang

Surat yang dikeluarkan oleh instansi Jepang ini sifatnya urgen sekali. Jadi tidak bisa ditunda tunda karena jika ditunda tunda buntutnya sangat panjang, ruwet bikin pusing kepala. Setelah anak lahir segera diurus sampai selesai, sampai clear semuanya. Dalam ingatan saya ada 6 hal yang berkaitan dengan instansi Jepang yang harus diurus setelah proses kelahiran selesai. Akan saya coba uraikan satu persatu seingat saya.

a. Surat Keterangan Lahir Dari Rumah Sakit Yang Kemudian Disahkan Pemerintah Daerah

Selain faktor resiko, mungkin ini merupakan jawaban lain kenapa proses persalinan di Jepang harus dilakukan di rumah sakit. Jadi setelah proses persalinan selesai, kita diwajibkan meminta surat keterangan lahir ke rumah sakit sebagai pengantar untuk membuat surat keterangan lahir di kantor pemerintah. Jika proses persalinan dilakukan oleh dukun atau bidan dirumah mungkin akan mendapat masalah ketika mengurus surat keterangan lahir karena dukun atau bidan bukanlah institusi yang bisa memberi cap dan surat keterangan lahir. Selanjutnya, surat keterangan lahir dari rumah sakit tersebut dibawa kantor pemerintah yang dalam bahasa jepang disebut shiyakusho untuk disahkan menjadi surat keterangan lahir atau dalam bahasa Jepang disebut shussei todoke.

b. KTP Jepang

Dengan dasar surat keterangan lahir tadi pihak pemerintah daerah membuat KTP Jepang atau gaikokujin torokusho untuk anak. Berbeda dengan KTP Jepang untuk orang dewasa yang bentuknya kecil seperti SIM, KTP Jepang untuk anak berbentuk kertas dengan ukuran sekitar 2/3 kertas A4 tanpa pas foto. Isinya juga sedikit beda tapi telah mencantumkan nomer KTP seperti milik orang dewasa. KTP Jepang untuk anak ini tidak memerlukan waktu yang lama, 1 hari bisa selesai.

c. Asuransi Kesehatan

Setelah KTP Jepang selesai, kemudian mengurus asuransi kesehatan. Biasanya asuransi kesehatan untuk anak menyesuaikan dengan asuransi orangtuanya, dengan kata lain ikut asuransi kesehatan orang tuanya. Dalam proses ini orangtua bisa mendaftarkan asuransi anaknya lewat instansi tempat bekerja. Pengalaman pribadi saja, proses pendaftaran asuransi kesehatan untuk anak lewat perusahaan dimana saya bekerja memakan waktu sekitar 1 minggu. Jika orang tuanya statusnya bukan pekerja, misalnya pelajar bisa mengurus asuransi kesehatan di kantor pemerintah daerah atau shiyakusho.

d. Kartu Jaminan Kesehatan Dan Tunjangan Anak

Apabila asuransi kesehatan sudah selesai, orang tua diharuskan untuk mengurus semacam kartu jaminan kesehatan khusus untuk anak. Syaratnya ya itu tadi, harus ada asuransi kesehatan. Kartu jaminan kesehatan ini berwarna kuning, berfungsi untuk memberikan jaminan biaya kesehatan anak secara gratis kalau tidak salah sampai umur 15 tahun. Jadi apabila anak sakit apapun itu, habis berapapun, dirawat dirumah sakit manapun biayanya gratis. Pendaftaran kartu jaminan kesehatan ini tidak memerlukan waktu yang lama, kalau tidak ada antrian 30 menit bisa selesai. Selain itu harus mendaftar untuk mendapatkan tunjangan anak dari pemerintah Jepang yang jumlahnya sekitar 15000 yen perbulan dan diterima empat bulan sekali.

e. Mengurus Panduan Kesehatan Ibu Dan Anak

Sebenarnya buku panduan ini didapatkan pada saat awal kehamilan jadi jauh sebelum anak lahir. Tapi karena digunakan juga sebagai rekap data perkembangan ibu saat hamil, melahirkan dan perkembangan anak sampai umur sekitar 5 tahun akhirnya saya  masukkan juga. Kalau di Indonesia mungkin mirip dengan Kartu Menuju Sehat (KMS) yang didapatkan di posyandu atau puskesmas. Buku ini bisa didapatkan di pusat kesehatan atau kenkou senta yang ada disetiap kota secara gratis. Dengan mendapatkan buku ini secara otomatis terdaftar juga sebagai peserta program kesehatan ibu dan anak dan bisa mengikuti aneka program misalnya seminar tentang  ibu dan anak atau imunisasi secara gratis.

f. Visa

Administrasi lain yang tidak boleh kelewatan adalah mengurus visa atau ijin tinggal di kantor imigrasi. Aturannya keimigrasian Jepang menyatakan bahwa visa untuk anak harus diurus dalam waktu 30 hari kerja setelah kelahiran. Pengalaman saya, visa anak bisa didapatkan tanpa harus membuat paspor terlebih dahulu. Visa anak nanti ditempelkan disebuah kertas khusus kemudian diletakkan dalam  bundel yang sama dengan KTP Jepang anak. Pertama kali saya juga kaget, tanpa pasporpun ternyata bisa mengurus visa. Proses pengurusan visa untuk anak ini juga tidak lama, pengalaman saya sekitar 2 jam selesai.

2. Surat Yang Dikeluarkan Oleh Perwakilan Pemerintah RI

Sebagai WNI kita juga harus mengikuti aturan pemerintah Indonesia meskipun tinggal di negara lain. Kadang kadang ruwet sih, tapi jika tidak dipatuhi gak baik juga dan akhirnya kita sendiri yang pusing. Bagi anak yang lahir di luar negeri, dalam konteks pengalaman saya adalah Jepang maka paling tidak ada dua surat penting yang harus diurus sebelum kembali ke tanah air. Akan saya coba jelaskan satu persatu.

a. Surat Keterangan Lahir

Anak yang lahir di Indonesia pasti mendapatkan akte kelahiran. Akte kelahiran ini berfungsi macam macam, meskipun saya sendiri tidak hafal fungsinya buat apa tapi yang jelas sangat vital. Jadi jangan sampai lupa untuk mengurus surat keterangan lahir, bisa di KBRI Tokyo atau Konjen Osaka karena surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pemerintah Jepang tidak berlaku apabila pulang ke Indonesia. Perlu diketahui, judulnya nanti bukan akte kelahiran karena aturan perundangannya menyebutkan perwakilan RI di Jepang memang tidak mengeluarkan akte kelahiran. Sebagai gantinya perwakilan RI mengeluarkan Surat Keterangan Lahir atau sering disingkat dengan SKL. Meskipun berbentuk Surat Keterangan Lahir tapi fungsi dan kedudukannya sama dengan akte kelahiran. Untuk syarat syarat membuat surat keterangan lahir ini bisa dilihat di websitenya KBRI Tokyo atau Konjen Osaka.

b. Paspor

Selain surat keterangan lahir, diwajibkan juga membuat paspor untuk anak. Biasanya ini satu paket, jadi membuat surat keterangan lahir sekalian membuat paspor untuk anak. Dulu anak tidak diwajibkan memiliki paspor, jadi anak bisa numpang di paspor orang tuanya. Tapi sekarang aturannya berubah, yaitu anak diwajibkan memiliki paspor sendiri dari umur nol tahun. Nanti yang membedakan antara paspor orang dewasa dengan paspor anak adalah tanda tangan dimana paspor orang dewasa ada tanda tangannya, tapi paspor anak tidak ada tanda tangannya. Pengalaman saya mengurus surat keterangan lahir dan paspor untuk buah hati saya di Konjen Osaka cukup gampang meskipun syaratnya cukup banyak. Waktu yang diperlukan juga tidak lama, cuma 3 hari. Untuk keterangan lebih lanjut bisa dilihat di website KBRI Tokyo atau Konjen Osaka.  Oh iya, setelah paspor jadi, visa anak yang menempel di kertas yang dimasukkan satu bundel dengan KTP Jepang tadi tinggal dipindah aja ke halaman paspor anak. Caranya tentu saja bukan disobek terus  dipindah sendiri, tapi lapor ke imigrasi biar pihak imigrasi yang memindahkannya.

Apabila semua proses diatas selesai, Insya Alloh urusan administrasi buah hati anda selesai. Bisa istirahat sambil bermain dengan si kecil hehehe.

Salam hangat, 21 April 2012, Aichi – Jepang.